TUGAS POKOK

BPBD KABUPATEN SUMBAWA BARAT

    1. Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan BNPB terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
    2. Menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang- undangan;
    3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana;
    4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
    5. Melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
    6. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
    7. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
    8. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD; dan
    9. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan

FUNGSI

BPBD KABUPATEN SUMBAWA BARAT

    1. Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
    2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.