Sumbawa Barat – Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan tenggak waktu merampungkan Rekonstruksi pascabencana gempa bumi pada Maret 2019 kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Namun, dilematis pada sisi yang lain dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk rekonstruksi (pembangunan kembali) perumahan/pemukiman korban bencana gempa bumi sebagaimana telah tercantum dalam SK Bupati Sumbawa Barat Tahap III s/d Tahap VI sampai dengan hari ini Pemerintah Pusat belum merealisasikan (mentransfer) anggaran untuk korban bencana gempa bumi di Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2018 yang lalu.

“Tidak berani berstatement optimis dengan target semula dari BNPB lantaran anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi belum kami terima,” ungkap Kepala Pelaksana BPBD KSB, Ir. Lalu Muhammad Azhar, MM.
Dijelaskan pula bahwa transfer anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 109.315.000.000,- telah disalurkan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi perumahan korban bencana gempa bumi dengan total progres pembangunan rumah korban gempa bumi mencapai 89% Per-Maret Tahun 2019, sedangkan untuk korban gempa bumi yang terakomodir dalam SK Bupati Sumbawa Barat Tahap III s/d Tahap VI yang membutuhkan anggaran sebesar Rp 177.000.000.000,-sampai dengan saat ini oleh Pemerintah Pusat BELUM DI TRANSFER kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
Comment here